Supervisi adalah aktivitas untuk memastikan bahwa semuanya dilakukan dengan benar, aman, dan lain-lain. Dalam dunia pendidikan, supervisi merupakan proses untuk menerapkan pekerjaan apa saja yang sudah dilaksanakan, menilainya, hingga mengoreksi (Cambridge Dictionary)

Arti supervisi adalah pengawasan berupa suatu aktivitas pembinaan, yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan secara efektif.

Program Supervisi Kepala Sekolah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pasal 9 ayat (1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

  1. Manajerial;
  2. Pengembangan Kewirausahaan; dan
  3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Yang Perlu disiapkan Kepala Sekolah dalam pelaksanaanan Supervisi Akademik:
  1. Program Supervisi Akademik
  2. Jadwal Supervisi Akademik
  3. SK Tim Supervisor
  4. Laporan Pelaksanaan Supervisi Akademik
  5. Rencana Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik
  6. Evaluasi Program Supervisi Akademik